Board of Directors
The duties, responsibilities and authorities of Board of Directors include:
-
1
Lead and control the Company in accordance with the purpose and goals of the Company.
-
2
Manage and supervise all operational activities of the Company.
-
3
Develop and realize Company's annual business plan.
Board of Comissioners
The duties, responsibilities and authorities of Board of Commissioners include:
-
1
Give approval and supervise the implementation of Company's annual business plan.
-
2
Supervise and provide recommendation to the Board of Directors regarding the organization and operations of the Company.
-
3
Monitor the effectiveness of the implementation of corporate governance, risk management, compliance and internal audit.
-
4
Carry out an audit function through the independent Commissioner.
Direksi
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Direksi antara Iain:
-
1
Memimpin dan mengendalikan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan.
-
2
Mengatur dan mengawasi semua kegiatan operasional Perusahaan.
-
3
Menyusun dan merealisasikan rencana kerja tahunan Perusahaan.
Dewan Komisaris
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Dewan Komisaris antara Iain:
-
1
Menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana kerja tahunan Perusahaan.
-
2
Mengawasi dan memberikan pengarahan kepada Direksi terkait dengan organisasi dan operasional Perusahaan.
-
3
Melakukan pengawasan terhadap efektivitas pelaksanaan tata kelola perusahaan dan implementasi manajemen risiko, kepatuhan dan internal audit.
-
4
Melaksanakan fungsi audit melalui Komisaris Independen.
Code of Ethics
The Company's Code of Ethics is a standard or norm of action in business and ethical behavior for all employees, Board of Directors and Board of Commissioners of PT Kiwoom Sekuritas Indonesia.
5 (five) basic principles used in the development and implementation of the Company's Code of Ethics are as follows
-
1
Integrity
-
2
Discipline
-
3
Customer-centric
-
4
Accountability
-
5
Fairness
Kode Etik
Kode Etik Perusahaan merupakan standar atau norma tindakan dalam bisnis dan perilaku pribadi yang etis bagi seluruh karyawan, Direksi, dan Dewan Komisaris PT Kiwoom Sekuritas Indonesia.
5 (lima) prinsip dasar dalam penyusunan dan penerapan kode etik Perusahaan:
-
1
Integritas
-
2
Disiplin
-
3
Terpusat pada Pelanggan
-
4
Akuntabilitas
-
5
Keadilan
Risk
Management
PT Kiwoom Sekuritas Indonesia has a risk management framework that is aligned with the business strategy,
policies, and guidelines adopted by the Company. The framework aims to create sustainable and stable
business activities, increase the company's competitiveness in the industry and provide customers with a sense of security and comfort.
-
1
Identify and measure the level of risk in each proposed transaction plan and mitigate the risks that will be faced;
-
2
Ensuring that the Company has sufficient capital for the Company's business activities;
-
3
Make adjustments to standard operating procedures with reference to applicable regulations;
-
4
Identify, measure, monitor, and control risks to the Company's operational business;
-
5
Implementing a risk awareness culture for all of the Company's human resources.
Manajemen
Risiko
PT Kiwoom Sekuritas Indonesia telah memiliki kerangka manajemen risiko yang
selaras dengan strategi bisnis, kebijakan, dan pedoman yang dianut oleh Perusahaan.
Kerangka tersebut bertujuan untuk menciptakan kegiatan usaha yang berkelanjutan dan
stabil, meningkatkan daya saing perusahaan dalam industri serta memberikan rasa aman
dan nyaman kepada nasabah.
-
1
Melakukan identifikasi dan pengukuran tingkat risiko pada setiap pengajuan rencana transaksi serta memitigasi risiko yang akan dihadapi;
-
2
Memastikan bahwa Perusahaan memiliki penyediaan modal yang mencukupi untuk kegiatan bisnis Perusahaan;
-
3
Melakukan penyesuaian standar prosedur operasional dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku;
-
4
Melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko terhadap bisnis operasional Perusahaan;
-
5
Menerapkan budaya sadar risiko kepada seluruh SDM Perusahaan.
Compliance Function
Securities Companies are an industry that is strictly regulated and supervised by the Financial Services Authority (OJK) and the Self-Regulatory Organization (SRO) consisting of the Indonesian Stock Exchange, Indonesian Central Securities Depository, and Indonesian Securities Guarantee Clearing House.
With the increasing complexity and risks of securities companies' business activities which can have a major impact on the risk exposure faced by Securities Companies, one of which is compliance risk, PT Kiwoom Sekuritas Indonesia is committed to continuing to maintain compliance and implementing Good Corporate Governance (GCG) into decision-making processes, business, and relationships with all stakeholders. PT Kiwoom Sekuritas Indonesia also continuously reviews and refines policies so that they are in line with GCG principles, as well as monitors and ensures that they always comply with applicable laws and regulations.


Work units, members of the board of directors, or officials at the same level under the board of directors who carry out the compliance function must be independent from other functions but have unlimited access to other functions related to their duties to ensure compliance of Securities Dealer Brokers.
The position of the Work Unit Compliance Department is one level below the Board of Directors and is directly responsible to the Director in charge of the Compliance Function. Apart from being responsible for the implementation of the Compliance Function, the Work Unit Compliance Department also ensures that the implementation of other functions complies with the provisions of standard operating procedures.
In order to ensure the implementation of the compliance function of PT Kiwoom Sekuritas Indonesia, the Board of Commissioners and/or the Board of Directors have actively supervised. Active supervision is carried out in the form of monitoring, giving approval on policies and procedures, periodic reporting, requests for explanations and meetings.
Fungsi Kepatuhan
Perusahaan Efek merupakan industri yang diatur dan diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri atas Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Dengan semakin meningkatnya kompleksitas serta risiko kegiatan usaha perusahaan efek yang dapat memberikan dampak yang besar terhadap eksposur risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Efek, salah satunya adalah risiko kepatuhan, maka PT Kiwoom Sekuritas Indonesia berkomitmen untuk terus menjaga kepatuhan dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance-GCG) ke dalam proses pengambilan keputusan, bisnis, dan hubungan dengan seluruh pemangku kepentingan. PT Kiwoom Sekuritas Indonesia juga secara berkesinambungan melakukan tinjauan dan penyempurnaan terhadap kebijakan agar sejalan dengan prinsip GCG, serta memonitor dan memastikan agar dapat senantiasa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Unit kerja, anggota direksi atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan wajib bersifat independen dari fungsi lainnya namun memiliki akses yang tidak terbatas kepada fungsi lainnya terkait dengan tugasnya untuk memastikan kepatuhan Perantara Pedagang Efek.
Kedudukan Unit Kerja Departemen Kepatuhan adalah setingkat di bawah Direksi dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur yang membawahi Fungsi Kepatuhan. Unit Kerja Departemen Kepatuhan selain bertanggung jawab kepada pelaksanaan Fungsi Kepatuhan, juga memastikan pelaksanaan fungsi lainnya telah sesuai ketentuan prosedur operasional standar.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan fungsi kepatuhan PT Kiwoom Sekuritas Indonesia, Dewan Komisaris dan/atau Direksi telah melakukan pengawasan secara aktif. Pengawasan aktif tersebut dilakukan dalam bentuk antara lain: melakukan pemantauan (monitoring), memberikan persetujuan atas kebijakan dan prosedur, pelaporan secara periodik, permintaan penjelasan dan pertemuan.
Intenal Audit Function

Internal Audit serves to help the Company achieve its objectives through the provision of objective
and independent consulting and assurance services with a systematic risk based approach.
The purpose of internal audit is to enhance and protect organizational value by providing risk-based and
objective assurance, advice, and insight.

Fungsi Audit Internal

Audit Internal berfungsi untuk membantu Perusahaan mencapai tujuannya melalui pemberian jasa konsultasi dan assurance yang obyektif dan independen dengan suatu pendekatan yang sistematik berdasarkan risiko.
Tujuan dari audit internal adalah untuk meningkatkan dan melindungi nilai organisasi dengan memberikan assurance yang obyektif berdasarkan risiko, saran, dan insight.

- Duties and Authorities
-
1
Develop and ensure the implementation of policies and procedures for the main tasks of each function in the Company. -
2
As a representative assigned by the Company to handle the audit process from the Financial Services Authority and the indonesian Stock Exchange. -
3
Assist the work unit to achieve its objectives through conducting internal audit and investigation activities to provide an objective assessment of internal control, implementation of risk management and Company's GCG process. -
4
Develop and implement an annual internal audit plan -
5
Make an audit report and submit it to the President Director and the Board of Commissioners.
- Tugas dan Wewenang
-
1
Memastikan pelaksanaan kebijakan dan prosedur tugas pokok setiap fungsi yang terdapat di Perusahaan; -
2
Sebagai wakil yang ditugaskan oleh Perusahaan untuk menangani proses audit dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia; -
3
Membantu unit kerja untuk mencapai tujuannya melalui aktivitas audit internal dalam rangka memberikan penilaian yang objektif atas pengendalian internal, penerapan manajemen risiko dan proses tata kelola Perusahaan; -
4
Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan; -
5
Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.