F.A.Q

1. General

1. Umum

Q.

1.1 Where is the location of PT Kiwoom Sekuritas Indonesia's head office?

1.1 Di mana lokasi kantor pusat PT Kiwoom Sekuritas Indonesia?

A.
Our head office is located at Treasury Tower 27th Floor Unit A, District 8 Kawasan SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan 12190. For more details, please check our Contact us page.
Kantor pusat kami berlokasi di Treasury Tower Lantai 27 Unit A, Distrik 8 Kawasan SCBD Lot 28.Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan 12190. Untuk lebih jelasnya silahkan cek di Contact us.
Q.

1.2 What are PT Kiwoom Sekuritas Indonesia's service hours?

1.2 Kapan jam operasional PT Kiwoom Sekuritas Indonesia?

A.
The head office and branches are open every working day (Monday – Friday) from 08:00 am to 04:30 pm (UTC+07:00).
Jam operasional PT Kiwoom Sekuritas Indonesia adalah setiap hari kerja (senin-jumat) dari pukul 08:00 – 17:00.
Q.

1.3 What services are offered by PT Kiwoom Sekuritas Indonesia?

1.3 Layanan apa saja yang ditawarkan oleh PT Kiwoom Sekuritas Indonesia?

A.
We offer a variety of investment services, including buying and selling shares on the IDX both online (via our Home Trading System – HERO on PC or Smartphone) and offline (through dealers). We also provide asset management services such as Mutual Funds.
Kami menawarkan berbagai layanan investasi, seperti jual beli saham di BEI secara online (melalui Home Trading System – HERO pada PC atau Smartphone) dan offline (melalui dealer). Kami juga menyediakan layanan manajemen aset seperti Reksa Dana.
Q.

1.4 Does PT Kiwoom Sekuritas Indonesia provide stock analysis reports?

1.4 Apakah PT Kiwoom Sekuritas Indonesia menyediakan laporan analisis saham?

A.
Yes, we provide stock analysis reports as well as daily news on the capital market and general economy, which can be accessed through the HERO application or our website.
Ya, kami menyediakan laporan analisis saham serta berita harian mengenai pasar modal dan ekonomi umum yang dapat diakses melalui aplikasi HERO atau website kami.

2. Opening Account

2. Pembukaan Akun

Q.

2.1 Who can become a customer of PT Kiwoom Sekuritas Indonesia?

2.1 Siapa saja yang bisa menjadi nasabah PT Kiwoom Sekuritas Indonesia?

A.
We serve individual customers, institutional customers, and margin customers.
Kami melayani nasabah perorangan dan badan usaha. Kami juga melayani nasabah margin.
Q.

2.2 Can foreign individual and institutional customers open an account at PT Kiwoom Sekuritas Indonesia?

2.2 Apakah nasabah asing baik perorangan/badan usaha bisa membuka rekening di PT Kiwoom Sekuritas Indonesia?

A.
Yes. We serve foreign individual and institutional customers – especially Korean citizens. Our Korean Desk division can be reached by telephone at (021) 2708 5877 or via email at koreandesk@kiwoom.co.id.
Bisa. Kami melayani nasabah asing perorangan dan institusional, terutama warga negara Korea. Divisi Korean Desk kami dapat dihubungi melalui telepon (021) 2708 5877 atau email koreandesk@kiwoom.co.id.
Q.

2.3 What are the requirements for opening an individual account?

2.3 Apa saja persyaratan untuk membuka rekening perorangan?

A.
To open an individual account, please fill out the account opening form and attach the following documents:
  1. Copy of your identity card (KTP) for Indonesian citizens, or Passport and Temporary Stay Permit (ITAS/ITAP) for foreigners.
  2. Copy of your individual Taxpayer Identity Number (NPWP) or a signed statement (on a stamp duty) declaring that you do not have an NPWP. (Housewives may use their spouse’s NPWP by also attaching a copy of the Family Card/Marriage Permit; students may use their parents’ NPWP by attaching a copy of the Family Card.)
  3. Power of attorney to conduct transactions (if applicable).
  4. Copy of the identity card (KTP)/Passport/ITAS/ITAP of an authorized person (if applicable).
  5. Copy of your bank account number.
  6. A selfie while holding your identity card (KTP/Passport/ITAS/ITAP).
Untuk membuka rekening perorangan, silakan mengisi formulir pembukaan rekening dan melampirkan dokumen berikut:
  1. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI, atau Paspor dan Izin Tinggal Sementara (ITAS/ITAP) bagi WNA.
  2. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan atau pernyataan tidak memiliki NPWP yang telah ditandatangani di atas materai. (Bagi ibu rumah tangga, dapat menggunakan NPWP pasangan dengan melampirkan salinan Kartu Keluarga/Izin Perkawinan; bagi pelajar, dapat menggunakan NPWP orang tua dengan melampirkan salinan Kartu Keluarga.)
  3. Surat kuasa untuk melakukan transaksi (jika ada).
  4. Salinan KTP/Paspor/ITAS/ITAP dari orang yang diberi wewenang (jika ada).
  5. Salinan nomor rekening bank.
  6. Swafoto sambil memegang KTP/Paspor/ITAS/ITAP.
Q.

2.4 What are the requirements for opening an institutional account?

2.4 Apa saja persyaratan untuk membuka rekening institusional?

A.
For an institutional account, please complete the account opening form (signed by an authorized officer) and attach the following documents:
  1. Copy of the identity card (KTP)/Passport/ITAS/ITAP for each member of the Board of Directors.
  2. Power of attorney for the authorized person or third party to conduct transactions, along with a copy of that person’s KTP/Passport/ITAS/ITAP and NPWP.
  3. Copy of the Business Identification Number (NIB).
  4. Copy of the Company’s Taxpayer Identity Number (NPWP).
  5. Copy of the Articles of Incorporation.
  6. Copy of the deed of the Articles of Association (and its amendments) accompanied by the notary decree from the Ministry of Law and Human Rights (KEMENKUMHAM).
  7. Audited financial statements for the last 2 years.
  8. Copy of the bank account number.
  9. A selfie with the Directors signing the document.
Untuk rekening institusional, silakan mengisi formulir pembukaan rekening (yang ditandatangani oleh pejabat berwenang) dan melampirkan dokumen berikut:
  1. Salinan KTP/Paspor/ITAS/ITAP bagi masing-masing anggota Direksi.
  2. Surat kuasa kepada pihak yang berwenang atau pihak ketiga untuk melakukan transaksi, beserta salinan KTP/Paspor/ITAS/ITAP dan NPWP orang yang diberi kuasa.
  3. Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  4. Salinan NPWP Perusahaan.
  5. Salinan Akta Pendirian.
  6. Salinan akta anggaran dasar dan perubahannya, dilengkapi dengan surat keputusan notaris dari KEMENKUMHAM.
  7. Salinan laporan keuangan yang telah diaudit selama 2 tahun terakhir.
  8. Salinan nomor rekening bank.
  9. Swafoto dengan Direksi yang memberikan tanda tangan.
Q.

2.5 How long does it take to open a securities account?

2.5 Berapa lama proses pembukaan rekening efek?

A.
Online: 1 – 4 working days (Monday – Friday, 08:00 – 16:15), if there are no obstacles
Offline: 3 – 5 working days, if there are no obstacles
Online: 1 - 4 hari kerja (Senin - Jumat, 08:00 - 16:15); Apabila tidak ada kendala
Offline: 3 - 5 hari kerja; Apabila tidak ada kendala
Q.

2.6 What is the customer's beginning minimum deposit?

2.6 Berapa setoran awal minimum nasabah?

A.
There is no beginning minimum deposit.
Tidak ada minimum deposit awal.
Q.

2.7 What are the steps for opening a securities account at PT Kiwoom Sekuritas Indonesia?

2.7 Bagaimana langkah-langkah pembukaan rekening efek di PT Kiwoom Sekuritas Indonesia?

A.
  1. Online: Register via welcome.kiwoom.co.id (follow the steps and conditions that apply). This option is available only for prospective customers with a personal BCA bank account (excluding Blu and BCA Syariah) or with a BRImo number on a BRI bank account.
  2. Offline: Complete the securities account opening form and Investor Fund Account (RDN) by contacting our customer service (CS).
  1. Online: Pendaftaran melalui website welcome.kiwoom.co.id(ikuti langkah dan ketentuan yang berlaku). Hanya dapat dilakukan jika calon nasabah memiliki rekening bank BCA pribadi (tidak termasuk Blu dan BCA Syariah) atau nomor BRImo di bank BRI.

  2. Offline: Mengisi formulir pembukaan rekening efek dan Rekening Dana Investor (RDN) dengan menghubungi customer service (CS).
Q.

2.8 What should I do when a number is blocked?

2.8 Apa yang harus dilakukan jika nomor telepon terblokir?

A.
The telephone number will be blocked automatically if the prospective customer enters the data incorrectly 3 times. Prospective customers can contact the WhatsApp customer service number.
Nomor telepon akan terblokir secara otomatis apabila calon nasabah salah memasukkan data sebanyak 3 kali. Calon nasabah dapat menghubungi nomor WhatsApp customer service (CS).
Q.

2.9 What should I do when I get the message "OTP delivery has reached the limit"?

2.9 Apa yang harus saya lakukan jika muncul pesan "Pengiriman OTP telah mencapai batas"?

A.
Prospective customers may contact the WhatsApp customer service (CS) number by providing their registered telephone number.
Calon nasabah dapat menghubungi nomor WhatsApp customer service (CS) dengan menginformasikan nomor telepon yang terdaftar.
Q.

2.10 Why can't I check the box in the terms and conditions agreement section?

2.10 Mengapa saya tidak bisa mencentang kotak pada bagian perjanjian syarat dan ketentuan?

A.
Potential customers can check the box after clicking on the underlined text.
Calon nasabah dapat mencentang kotak setelah mengklik teks yang digarisbawahi.
Q.

2.11 What's the process for opening a margin account?

2.11 Bagaimana prosedur pembukaan rekening margin?

A.
For individual or institutional margin account registration, please contact our customer service team through:
WhatsApp Icon Official WhatsApp: 0812-8105-4000
Phone Icon Phone: 021-27085695 / 021-27085696
Untuk mendaftar akun margin baik individu maupun institusi dapat menghubungi kami di
WhatsApp Icon WA Official di: 0812-8105-4000
Phone Icon Maupun melalui telpon di: 021-27085695 / 021-27085696
Q.

2.12 What are the requirements and terms for opening a margin account?

2.12 Apa saja persyaratan dan ketentuan untuk membuka rekening margin?

A.
Requirements:
1. Hold a regular account in PT Kiwoom Sekuritas Indonesia.
2. Provide initial collateral of Rp50,000,000 or stocks worth Rp50,000,000 after haircut.
3. Complete the Margin Account and RDN (Rekening Dana Nasabah) opening form.
4. Attach proof of active trading (Statement of Account from PT Kiwoom Sekuritas Indonesia or another securities firm) for 6 consecutive months.
5. Attach a copy of your ID (KTP/Passport/ KITAS), NPWP, and bank book.

Terms:
1. Transaction fees: 0.15% (buy) and 0.25% (sell).
2. Maximum margin financing: 50% of collateral value.
3. Tradable and collateralizable stocks: All marginable stocks listed.
Persyaratan:
1.Memiliki Akun Rekening Regular di PT Kiwoom Sekuritas Indonesia
2.Menyiapkan dana jaminan awal sebesar Rp 50.000.000 atau Saham senilai 50.000.000 setelah haircut
3.Mengisi formullir Pembukaan akun Margin dan RDN
4.Melampirkan dokumen bukti Statement of Account yang aktif bertransaksi di PT Kiwoom Sekuritas Indonesia maupun Sekuritas lain selama 6 bulan berturut turut
5.Melampirkan foto copy KTP/ Passport/ KITAS, NPWP dan Cover tabungan

Ketentuan:
1.Fee transaksi yang di kenakan untuk akun margin adalah 0.15% beli dan 0.25% jual
2.Maksimum pembiayaan margin adalah 50% dari nilai jaminan yang di ajukan
3.Saham yang bisa di transaksikan dan di jaminkan adalah semua saham yang termasuk list marginable

3. HERO Application

3. Aplikasi HERO

Q.

3.1 How to use HERO?

3.1 Bagaimana cara menggunakan HERO?

A.
A guide on how to use HERO can be seen here for video tutorials, and the manual book or PDF can be downloaded here.

A.
Cara panduan menggunakan HERO bisa dilihat disini untuk video tutorial, dan manual book atau PDF dapat diunduh disini.

Q.

3.2 Where can I download the HERO application?

3.2 Di mana saya dapat mengunduh aplikasi HERO?

A.
HERO can be downloaded via the Playstore for Android users by clicking the following link (Link to Playstore).
  1. For iPhone users, download HERO at this link (Link to Appstore).
  2. For computer users, download HERO via this link (Download link for Windows).
HERO dapat diunduh melalui Playstore bagi pengguna Android dengan mengklik link (Link ke Playstore).
  1. Bagi pengguna iPhone, unduh HERO melalui link (Link ke Appstore).
  2. Bagi pengguna komputer, unduh HERO melalui link (Link unduh untuk Windows).
Q.

3.3 What are the advantages of HERO?

3.3 Apa saja keunggulan HERO?

A.
The head office and branches service hours are every working day (Monday – Friday) from 08.00am to 04.30pm (UTC+07:00).
Jam operasional kantor pusat dan cabang adalah setiap hari kerja (Senin – Jumat) dari 08.00 hingga 04.30 (UTC+07:00).
Q.

3.4 How is HERO's security?

3.4 Bagaimana keamanan HERO?

A.
The head office and branches service hours are every working day (Monday – Friday) from 08.00am to 04.30pm (UTC+07:00).
Jam operasional kantor pusat dan cabang adalah setiap hari kerja (Senin – Jumat) dari 08.00 hingga 04.30 (UTC+07:00).
Q.

3.5 What if I forget my USER ID?

3.5 Bagaimana jika saya lupa USER ID saya?

A.
Customers can use the "Forgot ID/Password" feature on the front page of the HERO application and fill in the requested questions.
Nasabah dapat menggunakan fitur "Forgot ID/Password" pada halaman depan aplikasi HERO dan mengisi pertanyaan yang diminta.
Q.

3.6 What should I do if I forget my login password or if it is blocked?

3.6 Apa yang harus saya lakukan jika saya lupa kata sandi login atau jika kata sandi saya diblokir?

A.
Customers can use the "Forgot ID/Password" feature, and after the FIND ID page opens, they can click again on the words "Forgot ID/Password" and fill in the requested questions.
Nasabah dapat menggunakan fitur "Forgot ID/Password" dan setelah halaman FIND ID terbuka, nasabah dapat mengklik kembali tulisan "Forgot ID/Password" dan mengisi pertanyaan yang diminta.
Q.

3.7 What should I do if I forget my account password (PIN) or if it is blocked?

3.7 Apa yang harus saya lakukan jika saya lupa atau PIN akun saya diblokir?

A.
Customer can use the "Reset PIN" feature.
1. Via MTS (Mobile Trading System)
You can select HERO menu → Account → Account info → Account PIN Change → Reset PIN
2. Via HTS (Home Trading System)
You can select Account → Save & Reset Account PIN → Reset PIN
Nasabah dapat menggunakan fitur "Reset PIN".
1. Melalui MTS (Mobile Trading System)
Pilih menu HERO → Akun → Info Akun → Ganti Akun PIN → Klik Reset PIN
2. Melalui HTS (Home Trading System)
Pilih Akun → Save & Reset Account PIN → Klik Reset PIN
Q.

3.8 How can I change my login password?

3.8 Bagaimana cara mengubah kata sandi login?

A.
1. Via HTS (Home Trading System): Go to Account → Change Password (0503) → Login Password → Input previous password → Input new password & Confirm → OK.
2. Via MTS (Mobile Trading System): Select HERO Menu → Account → Account Info → Select Login PWD Change → Input previous password → Input new password & Confirm → OK.
1. Melalui HTS (Home Trading System)
Anda dapat memilih → Akun → Ubah Kata Sandi (0503) → Kata Sandi PIN → Masukkan
Kata Sandi sebelumnya → masukkan kata sandi baru & Konfirmasi → OK.

2. Melalui MTS (Mobile Trading System)
Anda dapat memilih Menu HERO → Akun → Info Akun → Pilih Login Password Change
→ Masukkan Kata Sandi sebelumnya → masukkan kata sandi baru & Konfirmasi → OK.
Q.

3.9 How can I change the account password (PIN)?

3.9 Bagaimana cara mengubah kata sandi akun (PIN)?

A.
1. Via HTS (Home Trading System): Go to Account → Change Password (0503) → PIN Password → Input previous password → Input new password & Confirm → OK.
2. Via MTS (Mobile Trading System): Select HERO Menu → Account → Account Info → Select Account PIN Change → Input previous password → Input new password & Confirm → OK.
1. Melalui HTS (Home Trading System))
Anda dapat memilih → Akun → Ubah Kata Sandi (0503) → Kata Sandi PIN → Masukkan Kata Sandi sebelumnya → masukkan kata sandi baru & Konfirmasi → OK.

2. Melalui MTS (Mobile Trading System)
Anda dapat memilih Menu HERO → Akun → Info Akun → Pilih Ubah PIN Akun → Masukkan Kata Sandi sebelumnya → masukkan kata sandi baru & Konfirmasi → OK.

4. Fee and Transaction

4. Biaya dan Transaksi

Q.

4.1 How much is the transaction fee at PT Kiwoom Sekuritas Indonesia?

4.1 Berapa biaya transaksi di PT Kiwoom Sekuritas Indonesia?

A.
Fee if using HERO is as follows:
  • Buy transaction: 0.15%
  • Sell transaction: 0.25%
Fee for conventional clients (by phone) is as follows:
  • Buy transaction: 0.25%
  • Sell transaction: 0.35%
Biaya transaksi online menggunakan aplikasi HERO adalah sebagai berikut:
  • Transaksi Beli: 0,15%
  • Transaksi Jual: 0,25%
Biaya untuk nasabah konvensional (melalui dealer) adalah sebagai berikut:
  • Transaksi Beli: 0,25%
  • Transaksi Jual: 0,35%
Q.

4.2 Are there any trading limits for transactions?

4.2 Apakah ada batasan perdagangan untuk transaksi?

A.
The initial trading limit is based on the available cash in the deposit. Subsequently, the trading limit (called the Rainbow Trading Limit) applies. For further details, please contact customer service.
Batas perdagangan awal didasarkan pada dana tunai yang tersedia dalam deposit. Selanjutnya, yang berlaku adalah batas perdagangan yang disebut Rainbow Trading Limit. Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi customer service kami.
Q.

4.3 Can customers do short selling?

4.3 Apakah nasabah dapat melakukan short selling?

A.
No, customers cannot engage in short selling.
Tidak, nasabah tidak dapat melakukan short selling.
Q.

4.4 What if there is a trading mistake that causes the customer to suffer a loss?

4.4 Bagaimana jika ada kesalahan perdagangan yang mengakibatkan nasabah mengalami kerugian?

A.
We will initiate an investigation to determine the best solution. If necessary, we will collect evidence and inform you of the outcome as soon as possible.
Kami akan memulai penyelidikan untuk menentukan solusi terbaik. Jika diperlukan, bukti akan dikumpulkan dan hasilnya akan segera diinformasikan kepada nasabah.
Q.

4.5 How much is the late payment interest?

4.5 Berapa bunga keterlambatan pembayaran?

A.
Late payment interest is 35% divided annually (360 days). Saturday, Sunday and holidays are counted.
Bunga keterlambatan pembayaran dihitung sebesar 35% per tahun (berdasarkan 360 hari), termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur.
Q.

4.6 How do I withdraw funds?

4.6 Bagaimana cara menarik dana?

A.
For client who doesn’t ask their fund to be hold (Unhold), the fund will be sent regularly to bank account as written at opening account.

For client who asks their fund to be hold, the funds can be withdrawn by the customer himself through HERO application or the customer can also send an email to our customer service. Following are the steps for requesting a withdrawal of funs via HERO:
  1. Via MTS (Mobile Trading System): Select HERO menu → Fund Transfer → Choose Transfer Date → Enter Amount → Click Request.
  2. Via HTS (Home Trading System): Select Account → Menu [0500] Fund Transfer/Cancelation → Choose Transfer Date → Enter Amount → Click Transfer.
Bagi nasabah yang tidak meminta dananya ditahan (Unhold), dana tersebut akan dikirimkan secara rutin ke bank akun sebagaimana ditulis pada pembukaan akun.

Untuk klien yang meminta dana mereka ditahan (Hold), nasabah dapat melakukan permohonan penarikan dana secara mandiri atau melalui pernyataan tertulis (melalui FAX/E-mail). Berikut cara permohonan penarikan dana secara mandiri:
  1. Melalui MTS (Mobile Trading System): Pilih menu HERO → Permintaan Penarikan → Pilih Tanggan Transfer → Masukkan Jumlah Uang à Klik Kirim
  2. Melalui HTS (Home Trading System): Pilih Akun → Pilih menu [0500] Transfer Dana/Pembatalan → Pilih Tanggal Pengalihan → Masukkan Jumlah Uang → Klik Pindahkan
Q.

4.7 How do I deposit funds?

4.7 Bagaimana cara menyetor dana?

A.
Clients can deposit funds by transferring money to their RDN account.
Nasabah dapat melakukan deposit dengan cara melakukan transfer dengan tujuan Bank dan Nomor rekening RDN.

5. Others

5. Lain-lain

Q.

5.1 When the market closes, can a customer place an order for the next day?

5.1 Ketika pasar tutup, apakah nasabah dapat melakukan order untuk hari berikutnya?

A.
Yes they can. The HERO application has a reservation order menu
Ya, order untuk hari berikutnya dapat dilakukan. Aplikasi HERO memiliki menu reservation order.
Q.

5.2 When is the IDX trading hours?

5.2 Kapan jam perdagangan BEI?

A.
Monday – Thursday:
Pre-Opening Session: 08:45–08:59 WIB
Session I: 09:00–12:00 WIB
Session II: 13:30–15:49 WIB
Pre-Closing Session: 15:50–16:00 WIB
Post-Closing Session: 16:01–16:15 WIB

Friday:
Pre-Opening Session: 08:45–08:59 WIB
Session I: 09:00–11:30 WIB
Session II: 14:00–15:49 WIB
Pre-Closing Session: 15:50–16:00 WIB
Post-Closing Session: 16:01–16:15 WIB
Senin – Kamis:
Sesi Pra-Pembukaan: 08:45–08:59 WIB
Sesi I: 09:00–12:00 WIB
Sesi II: 13:30–15:49 WIB
Sesi Pra-Penutupan: 15:50–16:00 WIB
Sesi Pasca-Penutupan: 16:01–16:15 WIB

Jumat:
Sesi Pra-Pembukaan: 08:45–08:59 WIB
Sesi I: 09:00–11:30 WIB
Sesi II: 14:00–15:49 WIB
Sesi Pra-Penutupan: 15:50–16:00 WIB
Sesi Pasca-Penutupan: 16:01–16:15 WIB
Q.

5.3 What is KSEI?

5.3 Apa itu KSEI?

A.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) is the central depository and settlement institution in the Indonesian Capital Market, providing custodial and settlement services in an orderly, fair, and efficient manner.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) adalah lembaga penyimpanan dan penyelesaian efek sentral di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan kustodian dan penyelesaian transaksi secara teratur, adil, dan efisien.
Q.

5.4 What is KPEI?

5.4 Apa itu KPEI?

A.
PT Indonesian Clearing and Guarantee Corporation (KPEI) is the clearing and guarantee institution (or Central Counterparty) for the Indonesian capital market, organizing both exchange and off-exchange clearing as well as settlement guarantees.
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) adalah lembaga kliring dan penjaminan (atau Central Counterparty) untuk pasar modal Indonesia yang menyelenggarakan kliring transaksi di dalam dan di luar bursa serta penjaminan penyelesaian transaksi.
Q.

5.5 What is BAPEPAM-LK?

5.5 Apa itu BAPEPAM-LK?

A.
BAPEPAM-LK (Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency) was formerly responsible for the regulation and supervision of the capital market. It has now been integrated into the Financial Services Authority (OJK).
BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) sebelumnya bertanggung jawab untuk pengaturan dan pengawasan pasar modal dan kini telah diintegrasikan ke dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).