Daily News 17/10

October 17, 2017 No. 1587
DMAS - Marketing sales

PT Puradelta Lestari (DMAS) mencatatkan total marketing sales sebesar Rp 811 Miliar hingga September 2017, nilai tersebut naik sekitar 12.6% dibandingkan posisi pada akhir Juni 2017 sebesar Rp 720 Miliar. Kenaikan marketing sales tersebut didorong bertambahnya permintaan terhadap lahan komersial di Kota Deltamas untuk pembangunan fasilitas pendukung seperti sekolah, rumah sakit, restoran dan kawasan komersial. Perseroan optimis target penjualan lahan industri tahun ini sebesar 60 Ha dapat tercapai.
PPRO - Realisasi penjualan
PT Pembangunan Perusahaan Properti (PPRO) merealisasikan penjualan menjadi sekitar Rp 2.33 Triliun hingga akhir 3Q 2017, naik 60% dibandingkan dengan periode sama tahun lalu. Adapun laba bersih perseroan hingga September 2017 tercatat sebesar Rp 275 Miliar. PPRO menargetkan perolehan laba bersih tahun 2017 sebesar Rp 425 Miliar hingga Rp 435 Miliar. Untuk mendukung target tersebut perseroan dalam waktu dekat akan melakukan groundbreaking di beberapa proyek, seperti Grand Shamaya di Surabaya, Begawan Apartemen di Malang, Tower Victoria dan Tower Isabela di GKL Bekasi, dan melanjutkan Tower 2 di Amartha View, Tower 2 dan 3 The Alton Apartemen di Semarang. Selain itu, pada akhir tahun 2017 perseroan juga akan merilis beberapa produk antara lain, Apartemen Weston di Surabaya, Apartemen Mahasiswa Louvia Jatinangor Bandung, dan soft opening Mall Lagoon Avenue Bekasi.
SMRA - Marketing sales
PT Summarecon Agung (SMRA) membukukan marketing sales sebesar Rp 2 Triliun hingga September 2017 atau sekitar 66% dari target perseroan sebesar Rp 3 Triliun pada tahun ini. Untuk bisa mencapai target marketing sales perseroan akan meluncurkan beberapa produk pada akhir bulan ini, yakni diantaranya kawasan baru di Summarecon Serpong bertajuk Symphonia dan kawasan komersial dan ruko di wilayah Summarecon Bandung.
TLKM - Gugatan hokum
PT Telekomunikasi Indonesia (TLKM) menghadapi gugatan hukum dari PT Citra Sari Makmur (CSM) senilai Rp 16 Triliun terkait pemutusan hubungan kerja sama pemanfaatan Jaringan Tetap dan Sarana Penunjang (Transponder) dimana menurut pihak CSM dilakukan sewenang-wenang secara sepihak karena masalah perpajakan. CSM tercatat memiliki tunggakan pajak senilai Rp 171 Miliar. CSM telah menjalin kerjasama dengan TLKM selama 27 tahun dimana TLKM juga tercatat sebagai pemegang 25% saham CSM. Dengan demikian menurut pihak CSM, sebagai pemegang saham CSM, TLKM berkewajiban secara tanggung renteng melunasi kewajiban pajak yang tertunggak. Menurut TLKM keputusan untuk menghentikan kerja sama dengan CSM tahun 2014 lalu telah dilakukan menurut perjanjian kerja sama (PKS) sesuai kesepakatan. TLKM tidak memperpanjang kerjasama dengan CSM karena CSM dianggap tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam PKS tersebut.