BEI Gelar Workshop Wartawan untuk Sosialisasikan Peluang Pendanaan Perusahaan dari Pasar Modal
July 03, 2014
No. 27
-
Padang, Sumatera Barat - Sebagai sebuah wahana investasi, pasar modal juga berperan sebagai sarana pendanaan bagi perusahaan. Sejak era swastanisasi bursa efek pada 13 Juli 1992, jumlah perusahaan yang memperoleh dana dari pasar modal untuk ekspansi bisnis perusahaan mengalami peningkatan setiap tahunnya. Perusahaan dapat memperoleh dana dari pasar modal melalui beberapa aksi korporasi, seperti pencatatan perdana saham (initial public offering/IPO), pencatatan saham baru (rights issue), maupun penerbitan obligasi. Per akhir Maret 2014, total ada 489 perusahaan yang sahamnya telah dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, jumlah tersebut harus terus ditingkatkan agar pilihan investasi investor saham dapat semakin beragam. Oleh sebab itu, otoritas pasar modal terus berkomitmen untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan-perusahaan untuk menjadi emiten, yaitu menjadi perusahaan yang menawarkan sahamnya untuk dibeli oleh publik (go public). Salah satu sarana sosialisasi informasi mengenai pasar modal kepada publik adalah dengan menggelar workshop wartawan. Melalui workshop kepada wartawan, diharapkan media lokal dapat menjadi media partner dalam menyebarluaskan informasi mengenai peluang pendanaan bagi perusahaan melalui pasar modal. Para wartawan yang menghadiri workshop juga diharapkan dapat memiliki pengetahuan mengenai industri pasar modal secara keseluruhan, termasuk pengenalan fungsi dan peran lembaga-lembaga otoritas pasar modal. Atas dasar tersebut, BEI dan Self-Regulatory Organization (SRO) lainnya, yaitu PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) kembali menyelenggarakan workshop wartawan dengan tema Peluang Pendanaan Perusahaan dari Pasar Modal di Hotel Pangeran Beach, Padang. Workshop wartawan ini ditujukan untuk wartawan Sumatera Barat dengan menghadirkan pembicara antara lain Kepala Divisi Manajemen Informasi dan Pengembangan Emiten BEI Saptono Adi Junarso, dan Kepala Unit Kesekretariatan dan Relasi Media KPEI Razif Yunus. Dalam workshop wartawan tersebut, diskusi interaktif dihadirkan oleh BEI dan KPEI kepada para wartawan tentang tema-tema teraktual di industri pasar modal diantaranya seperti Peluang Pendanaan dari Pasar Modal, Mekanisme Implementasi Perubahan Lot Size serta Peran dan Fungsi KPEI di pasar modal Indonesia. Kepala Divisi Manajemen Informasi dan Pengembangan Emiten BEI Saptono Adi Junarso menjelaskan mengenai mekanisme pencatatan saham di BEI dan manfaat menjadi perusahaan terbuka (go public). “Dengan menjadi perusahaan publik, banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh perusahaan, diantaranya memperoleh sumber pendanaan baru,” ungkap Saptono. Potensi dana yang bisa didapatkan perusahaan dari pasar modal memang terbilang cukup besar. Total dana yang berhasil dihimpun perusahaan-perusahaan tercatat di BEI, dengan melakukan tiga jenis aksi korporasi selama pada periode Januari-Desember 2013 adalah sebesar Rp57,81 triliun, yang terdiri dari IPO sebesar Rp16,75 triliun, rights issue sebesar Rp38,80 triliun, dan penerbitan waran sebesar Rp2,26 triliun. Sedangkan dana yang diraih perusahaan dari penerbitan surat utang di sepanjang tahun lalu adalah senilai Rp58,56 triliun yang berasal dari 61 emisi baru Obligasi, Sukuk Korporasi, serta Efek Beragun Aset (EBA) yang diterbitkan oleh 47 emiten. Selain pendanaan, go public dapat memberikan competitive advantage untuk pengembangan usaha, antara lain dapat mempercepat pengembangan skala usaha perusahaan melalui merger atau akuisisi perusahaan lain dengan pembiayaan melalui penerbitan saham baru, meningkatkan kemampuan tata kelola (going concern) bagi perusahaan, serta meningkatkan citra dan nilai perusahaan. “Walaupun memang di sisi lain ada beberapa konsekuensi yang harus dipahami oleh perusahaan ketika memutuskan go public, yakni berbagi kepemilikan dan mematuhi peraturan pasar modal yang berlaku,” jelas Saptono. Selain menjelaskan mengenai mekanisme go public, Saptono juga menjelaskan kembali mengenai perubahan aturan demi mendukung peningkatan likuiditas perdagangan di Bursa dan peningkatan Good Corporate Governance (GCG) emiten, yaitu perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Demikian untuk diketahui publik. SEKRETARIS PERUSAHAAN PT BURSA EFEK INDONESIA